PUSAT INFORMASI

UU dan Peraturan

Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang organisasi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Itu juga menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh Polri dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi masyarakat, menjaga keamanan, dan menegakkan hukum.

Informasi Serta Merta

Informasi serta merta menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 10.

Informasi Setiap Saat

Informasi setiap saat menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merujuk pada ketersediaan dan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat kapan pun diperlukan, tidak terbatas pada waktu tertentu. Konsep ini terkait dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Informasi Berkala

Informasi berkala menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengacu pada kewajiban untuk secara rutin dan berkala menyediakan informasi kepada masyarakat. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Lelang

Informasi lelang di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merujuk pada informasi terkait proses lelang barang-barang yang dilakukan oleh kepolisian. Proses lelang ini umumnya melibatkan barang-barang yang menjadi barang bukti, hasil rampasan, atau barang-barang yang dimiliki atau dikelola oleh kepolisian dan dianggap dapat dilelang.